Kecamatan Paiton mendukung Pelaporan APB Desa 2025 yang Akuntabel
Pada hari Senin, 2 Maret 2026 Kecamatan Paiton mengundang seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa di wilayah Kecamatan Paiton untuk melaksanakan rapat koordinasi pelaporan Kepala Desa. Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran secara tertulis kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kepala Desa juga mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun anggaran.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Kecamatan Paiton berusaha melakukan pendampingan penyusunan Laporan Kepala Desa tersebut sesuai dengan tata peraturan perundang - undangan. Pendampingan ini adalah salah satu bentuk sinergi antara Kecamatan Paiton dengan Pemerintah Desa di wilayahnya sehingga terbangun kerjasama yang harmonis dan produktif. Pendampingan ini bertujuan agar Laporan Kepala Desa akuntabel yang artinya dapat dipertanggung jawabkan secara transparan dan sesuai peraturan.
Dalam rapat koordinasi pelaporan Kepala Desa tersebut disampaikan tentang sistematika pelaporan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa. Salah satu poin penting dari pelaporan Kepala Desa adalah lampiran tentang rekapitulasi jumlah penduduk Desa di akhir tahun 2025. Harapannya data jumlah penduduk Desa tersebut valid sehingga menjadi dasar perencanaan tahun berikutnya. Selain itu, Kepala Desa juga mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tersebut secara tertulis kepada masyarakat. Laporan dapat dipublikasikan melalui banner, media cetak ataupun website Desa.
Semoga kegiatan ini dapat menjadi satu kontribusi positif bagi Pengelolaan Keuangan Desa. Pelayanan Kecamatan Paiton yang Ramah dapat membuat Pemerintah Desa bersemangat untuk terus bersinergi yang pada akhirnya Pengelolaan Keuangan Desa ataupun jalannya pemerintahan Kecamatan dapat dipertanggungjawabkan. (kasi_ekbang)