SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Seksi Kesejahteraan Rakyat membantu Camat melaksanakan tugas-tugas operasional di bidang kesejahteraan masyarakat, yang mencakup pembangunan sarana prasarana, kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
TUGAS POKOK FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022
(1) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan, menghimpun, menelaah, perumusan, rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi serta monitoring dan evaluasi dibidang kesejahteraan rakyat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan urusan pelayanan dibidang kesejahteraan rakyat;
b. pelaksanaan penghimpunan dan menelaah peraturan perundang-undangan dibidang kesejahteraan rakyat;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat;
d. penyiapan bahan rencana program dan kegiatan pembinaan, soialisasi dibidang kesejahteraan rakyat yang meliputi pelaksanaan program pembinaan sosial, bantuan sosial, kehidupan beragama, budaya masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga serta peranan wanita, peningkatan kesehatan masyarakat keluarga berencana, pemberantasan penyakit menular, transmigrasi dan tenaga kerja, pemberian pertimbangan mengenai penyaluran bantuan sosial dan penyiapan rehabilitasi sosial serta pembinaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan kejuangan serta kesetiakawanan sosial;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang kesejahteraan rakyat;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.