SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Seksi Ketentraman dan Ketertiban membantu camat bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat melalui koordinasi dengan pihak berwenang seperti polisi dan Satpol PP, pengawasan peraturan daerah, pembinaan Linmas, dan penyelesaian konflik sosial.
TUGAS POKOK FUNGSI KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022
(1) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas mempersiapkan dan mengoordinasikan bahan kegiatan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi
a. persiapan bahan kegiatan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal diwilayah Kecamatan;
b. persiapan bahan pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
c. persiapan bahan pelaksanaan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
d. pemberian pertimbangan, saran dan rekomendasi kegiatan survey, riset, penelitian dan kuliah kerja nyata;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang ketentraman dan ketertiban;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.