SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

blog-img

Seksi Perekonomian dan Pembangunan membantu Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan pembangunan, seperti menyusun kebijakan, mengkoordinasikan kegiatan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan

TUGAS POKOK FUNGSI KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022

 

 

(1) Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan, menghimpun, menelaah, perumusan, rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi serta monitoring dan evaluasi dibidang perekonomian dan pembangunan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:    

a. pelaksanaan urusan pelayanan dibidang perekonomian dan pembangunan;

b. pelaksanaan penghimpunan dan menelaah peraturan perundang-undangan dibidang perekonomian dan pembangunan;

c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang perekonomian dan pembangunan;  

d. penyiapan bahan rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi dibidang perekonomian yang meliputi produksi dan sarana perekonomian pendidikan dan pelatihan keterampilan dibidang ekonomi masyarakat, inventarisasi terkait dengan analis dibidang ekonomi, penyuluhan dalam rangka pengembangan kepariwisataan, perhubungan dan pertambangan, koordinasi dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan industri kecil dan kerajinan, peningkatan usaha gotong royong, pemantauan kelancaran distribusi sembilan bahan pokok, pemantauan harga dan distribusi bahan bakar minyak serta pemantauan angkutan penumpang umum;

e. penyiapan bahan rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi dibidang pembangunan yang meliputi penganalisaan data pembangunan Kelurahan dan/atau Desa dan pembangunan pada umumnya, perencanaan program, pengendalian dan pembinaan pembangunan prasarana fisik, penyiapan kegiatan dalam rangka koordinasi perencanaan pembangunan sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah kecamatan, penyusunan program dan pembinaan kebersihan dan lingkungan hidup serta pelaporan indikasi kerusakan lingkungan hidup;

f. pelaksanaan evaluasi dibidang perekonomian, pembangunan dan APBDesa;

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.