SEKSI PEMERINTAHAN

blog-img

 Seksi Pemeritahan di Kecamatan Paiton membantu Camat Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan, seperti penyusunan program, pembinaan, dan evaluasi administrasi pemerintahan desa, serta sebagai Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk.

TUGAS POKOK FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022

 

(1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan, menghimpun, menelaah, perumusan, rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi serta monitoring dan evaluasi dibidang pemerintahan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :                 

a. pelaksanaan urusan pelayanan dibidang pemerintahan;

b. pelaksanaan penghimpunan dan menelaah peratura perundang-undangan dibidang Pemerintahan;

c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Pemerintahan;

d. penyiapan bahan rencana program dan kegiatan pembinaan, sosialisasi dibidang pemerintahan yang meliputi pengadministrasian kependudukan dan pencatatan sipil, pemerintahan Kelurahan dan/atauDesa, pendataan potensi kecamatan, sarana fisik pamong praja, pelayanan pertanahan serta pelaksanaan pemilihan umum;

e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang pemerintahan;

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.