Naskah Kode Etik Antikorupsi ASN
Naskah Kode Etik Antikorupsi ASN

Pembacaan Naskah Kode Etik Antikorupsi ASN di Kecamatan Paiton

Pada hari Senin, 27 Juli 2026, Kecamatan Paiton melaksanakan kegiatan Pembacaan Naskah Kode Etik Antikorupsi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan seusai apel pagi, dengan pembacaan naskah kode etik antikorupsi yang dipandu oleh Camat Paiton, Bapak Abdul Bari, S.H., M.Si., dan diikuti secara bersama-sama oleh seluruh peserta apel. Apel tersebut dihadiri oleh 24 ASN Kecamatan Paiton serta perwakilan dari beberapa instansi lainnya yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Pembacaan naskah kode etik antikorupsi berlangsung dengan penuh khidmat sebagai wujud komitmen seluruh ASN untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh ASN mampu mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kecamatan Paiton. (fdl)